IDXChannel - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kencana yang berlokasi di Kota Cimahi bakal dilikuidasi alias dibubarkan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim kepada nasabah bank tersebut.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kencana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 16 Desember 2024. BPR Kencana beralamat di Jalan Raya Cimindi (Cilember) No. 271, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau nasabah BPR Kencana Cimahi tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Jimmy lewat keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi, dan verifikasi tersebut dan akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, bersumber dari dana LPS," kata Jimmy.
Bagi debitur bank, dia mengimbau mereka untuk tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kencana, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.