sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BRI (BBRI) Rilis Kebijakan Baru soal Rekening Pasif, Mulai Berlaku 1 Agustus 2024

Banking editor Anggie Ariesta
01/07/2024 16:39 WIB
Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024.
BRI (BBRI) Rilis Kebijakan Baru soal Rekening Pasif, Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 (FOTO:Dok BRI)
BRI (BBRI) Rilis Kebijakan Baru soal Rekening Pasif, Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 (FOTO:Dok BRI)

IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024.

“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy dalam keterangan resmi, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement