sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BRI (BBRI) Rilis Kebijakan Baru soal Rekening Pasif, Mulai Berlaku 1 Agustus 2024

Banking editor Anggie Ariesta
01/07/2024 16:39 WIB
Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024.
BRI (BBRI) Rilis Kebijakan Baru soal Rekening Pasif, Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 (FOTO:Dok BRI)
BRI (BBRI) Rilis Kebijakan Baru soal Rekening Pasif, Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 (FOTO:Dok BRI)

Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.

Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, kata Hendy, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.

“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” tutur Hendy.

Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi  dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

1. Tabungan BRI Simpedes

2. Tabungan BRI Simpedes BISA

3. Tabungan BRI Simpedes Usaha

4. Tabungan BRI BritAma Umum

5. Tabungan BRI BritAma Bisnis

6. Tabungan BRI BritAma Prioritas

7. Tabungan BRI BritAma Mitra

8. Tabungan BRI BritAma DHE

9. Tabungan BRI Junio

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement