IDXChannel - PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS) menyatakan, pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi.
Pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024, sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
"Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah," kata Direktur Finance & Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Sebelumnya, BSI telah berhasil mencatatkan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp1,7 triliun, Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp220 miliar, dan Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp1,08 triliun di Bursa Efek Indonesia.