sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagi Hasil Pertama Sukuk ESG BSI (BRIS) Dibayarkan pada September 2024

Banking editor Anggie Ariesta
01/07/2024 10:20 WIB
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menyatakan, pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I dibayarkan setiap tiga bulan.
Bagi Hasil Pertama Sukuk ESG BSI (BRIS) Dibayarkan pada September 2024. (Foto MNC Media)
Bagi Hasil Pertama Sukuk ESG BSI (BRIS) Dibayarkan pada September 2024. (Foto MNC Media)

ESG Sukuk BSI diharapkan bisa menjadi alternatif investasi syariah untuk semua segmen karena investasi ini aman, liquid dan memberikan bagi hasil yang kompetitif. Cocok untuk anak-anak muda," kata Ade Cahyo.

Sukuk Mudharabah Seri A memiliki imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65% per tahun untuk jangka waktu 370 hari. Untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B memiliki imbal hasil ekuivalen 6,7 persen per tahun untuk jangka waktu dua tahun. 

Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C memiliki imbal hasil ekuivalen 6,8 persen untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Sebelumnya, seluruh nilai dana Sukuk Mudharabah Keberlanjutan I BSI Tahap I 2024 yang akan ditawarkan sebesar Rp3 triliun, yang dijamin secara kesanggupan penuh dengan nominal yang sama.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement