sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagi Hasil Pertama Sukuk ESG BSI (BRIS) Dibayarkan pada September 2024

Banking editor Anggie Ariesta
01/07/2024 10:20 WIB
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menyatakan, pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I dibayarkan setiap tiga bulan.
Bagi Hasil Pertama Sukuk ESG BSI (BRIS) Dibayarkan pada September 2024. (Foto MNC Media)
Bagi Hasil Pertama Sukuk ESG BSI (BRIS) Dibayarkan pada September 2024. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I memiliki total Rp3 triliun. BSI sendiri telah memperoleh hasil pemeringkatan nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Dana yang terkumpul dari hasil emisi Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I, sekitar 30-50 persen dana sukuk yang diperoleh akan disalurkan di sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), yaitu untuk kategori energi terbarukan, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, serta pengelolaan air limbah yang berkelanjutan.

Sedangkan penyaluran dana untuk kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) memiliki porsi 50-70 persen. Adapun per Maret 2024, portofolio pembiayaan berkelanjutan di BSI mencapai Rp59,19 triliun yang terbagi atas kategori KUBL sebesar Rp12,57 triliun dan KUBS sebesar Rp46,62 triliun.

Pada masa penawaran awal, PUB Tahap I mendapatkan tanggapan yang sangat positif dari investor hingga mengalami kelebihan permintaan tiga kali.

Adapun penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek Sukuk Mudharabah ini yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement