sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BRI (BBRI) Sambut Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid

Banking editor Anggie Ariesta
01/04/2024 15:04 WIB
Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.
BRI (BBRI) Sambut Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid (FOTO:MNC Media)
BRI (BBRI) Sambut Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak covid pada Minggu (31/3/2024). 

Dalam siaran persnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Direktur Utama BRI yang juga merupakan Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Sunarso mengungkapkan bahwa Kebijakan tersebut terbukti telah mampu menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM selama menghadapi pandemi Covid 19 yang mulai meluas di Indonesia pada tahun 2020.

Sunarso mengungkapkan BRI sendiri secara internal sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak tahun 2023 lalu sebagai upaya untuk penerapan prudential banking.

“BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif merespon berakhirnya relaksasi restrukturisasi Covid pada bulan Maret 2024, dimana BRI telah menyiapkan soft landing strategy. Dan kami optimistis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum,” kata Sunarso dalam keterangan resmi, Senin (1/4/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement