sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BSI-Askrindo Syariah Perkuat Layanan Kustodian

Banking editor Anggie Ariesta
21/05/2023 09:30 WIB
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dipercaya dan ditunjuk oleh PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah.
BSI-Askrindo Syariah Perkuat Layanan Kustodian. (Foto: MNC Media)
BSI-Askrindo Syariah Perkuat Layanan Kustodian. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dipercaya dan ditunjuk oleh PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah atau Askrindo Syariah sebagai bank umum syariah penyedia jasa layanan kustodian untuk mengadministrasikan efek dan portofolio syariah nasabah.  Kedua belah pihak menjalin kerja sama strategis tentang pengadministrasian efek syariah milik Askrindo Syariah di kustodian BSI.

Direktur Treasury & International Banking BSI Moh. Adib mengatakan, inisiasi kolaborasi antar lembaga keuangan ini menjadi bentuk semangat BSI sebagai one stop financial solution bagi semua pemangku kepentingan. Kolaborasi ini juga untuk memperluas inklusi dan penetrasi keuangan syariah di Tanah Air.

“Kami berharap, kerjasama ini menjadi sebuah strategi pengembangan ekosistem syariah melalui core bisnis masing-masing perusahaan,” tutur Adib dalam keterangan resminya, Sabtu (20/5/2023).

Hadir dalam penandatangan kerjasama tersebut Direktur Treasury & International Banking BSI Moh. Adib, Direktur Utama Askrindo Syariah Kokok Alun Akbar, dan Direktur Keuangan Askrindo Syariah Subagio Istiarno.

Berbagai layanan yang disiapkan BSI di antaranya jasa layanan kustodian berupa core custody (safekeeping) dan fund administration (pengadministrasi reksadana), serta layanan wali amanat (agen pemantau, agen jaminan, dan agen pembayaran).
 
Tidak terbatas pada layanan tersebut, kustodian BSI juga siap mengadministrasikan seluruh portfolio efek syariah di antaranya saham syariah, reksadana syariah, sukuk, dan instrumen investasi syariah lainnya yang dimiliki oleh bank, manajer investasi, asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lainnya, termasuk lembaga penjaminan pembiayaan. Kustodian BSI sendiri juga telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2019.
 
Hingga saat ini BSI telah mengelola Asset Under Custody (AUC) sekitar Rp80 triliun dari pengelolaan berbagai segmen nasabah termasuk segmen lembaga negara, BUMN, dana pensiun, manajer investasi, dan asuransi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement