Bank BTN, diakuinya, telah mencantumkan rencana pemisahan bisnis UUS di dalam Corporate Strategic Plan pada 2021-2025. Dan hal ini sejalan dengan peraturan OJK Nomor 12/2023 tentang UUS.
Bahwa Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS dengan total nilai aset mencapai 50 persen dari total aset BUK induknya atau maksimal Rp50 triliun, wajib melakukan spin off serta wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama dua tahun.
Sebagaimana laporan keuangan BTN per 31 Desember 2023, aset UUS Bank BTN telah mencapai Rp54,3 triliun. Dengan demikian, UUS Bank BTN telah memenuhi kondisi dan persyaratan untuk melakukan spin off.
"Bank BTN telah menandatangi non disclosure agreement (NDA) dengan calon investee dan saat ini sedang daham tahap due diligence dengan calon investee tersebut," terang Ramon.
Dia menuturkan, perseroan masih dalam fase awal proses tahapan spin off UUS, maka untuk dampak keuangan dan operasional masih dalam proses kajian, serta akan memerhatikan hasil atau proses due diligence.