"Nah syaratnya apa? Mudah, cukup KTP, KK, NPWP, akta, kalau teman-teman sudah menikah (buku nikah) itu juga harus dilampirkan ya," kata Umi.
Soal penghasilan, pemerintah juga telah memperluas batas maksimal penghasilan penerima FLPP untuk wilayah Jabodetabek. Jika sebelumnya maksimal hanya Rp8 juta, kini dinaikkan menjadi Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta bagi pasangan menikah.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah memberikan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta dan menetapkan uang muka pembelian rumah hanya sebesar satu persen dari harga jual unit.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi biaya awal pembelian rumah," kata Umi.
(Rahmat Fiansyah)