Adapun, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna, tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Sebelumnya, besaran bunga pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Maksimum bunga dan biaya pinjaman yang dapat dikenakan kepada penerima pinjaman sebesar 0,8% per hari, lalu menjadi 0,4% per hari yang dihitung dari pokok pinjaman.
Kemudian, total biaya keterlambatan maksimum adalah 0,8% per hari, serta total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.
“Ini adalah turunan dari POJK Nomor 10 Tahun 2022, sudah ada mandatnya. OJK hadir mengatur agar industri dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Agusman.
(YNA)