IDXChannel – Adakah cara melakukan pemutihan BI Checking yang bisa dilakukan oleh para debitur?
BI Checking adalah sistem yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk mencatat informasi tentang kreditur dan debitur yang terkait dengan kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan di Indonesia. Informasi yang ada mencakup seluruh kredit yang pernah diambil oleh seseorang atau perusahaan, termasuk pinjaman, kredit mobil, kredit rumah, dan lain sebagainya.
Apa Itu BI Checking?

Umumnya, istilah pemutihan kartu kredit sebenarnya bukan merupakan suatu metode untuk melepaskan tanggung jawab atas cicilan atau kredit yang masih berlangsung dan belum dilunasi. Pemutihan tagihan kartu kredit merujuk pada suatu proses untuk menghapus dan membersihkan nama nasabah beserta jumlah tagihan yang belum terbayarkan dari daftar hitam bank.
Jika seorang nasabah memiliki catatan kredit yang buruk, maka kemungkinan besar akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan pinjaman baru, karena catatan tersebut telah terdaftar dalam sistem BI Checking sebagai seseorang dengan riwayat kredit yang buruk. BI Checking merupakan sebuah sumber data yang berisi catatan historis nasabah dan diperbarui oleh seluruh bank di Indonesia. Data ini digunakan untuk melihat riwayat kredit yang pernah dilakukan oleh nasabah sebagai acuan bagi bank dalam memberikan kredit.