sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuka Rekening yang Diblokir Bank, Siapkan Dokumen Ini   

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
10/07/2024 17:22 WIB
Cara membuka rekening yang diblokir bank bisa dilakukan jika Anda telah melengkapi dokumen persyaratannya. 
Cara Membuka Rekening yang Diblokir Bank, Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)   
Cara Membuka Rekening yang Diblokir Bank, Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)   

IDXChannel – Cara membuka rekening yang diblokir bank bisa dilakukan jika Anda telah melengkapi dokumen persyaratannya. 

Pembekuan atau pemblokiran rekening merupakan hal yang berbeda dengan pemblokiran kartu ATM. Apabila rekening diblokir oleh pihak bank, maka pemilik atau nasabah sudah tidak bisa lagi melakukan transaksi perbankan apapun.

Adapun pembekuan atau pemblokiran rekening ini biasanya terjadi karena dua hal yakni atas permohonan pemilik rekening dan permintaan dari otoritas berwenang, seperti polisi, jaksa, atau hakim. Meski demikian, pembekuan rekening oleh pihak lain ini harus dilakukan atas dasar hasil persidangan dan tidak bisa dilakukan dengan semena-mena. 

Lantas, bagaimana cara membuka rekening yang diblokir bank? Agar lebih jelas, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini. 

Cara Membuka Rekening yang Diblokir Bank

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa pemblokiran rekening ini bisa dilakukan karena permintaan pemilik rekening sendiri atau atas permohonan otoritas yang berwenang. Biasanya, pemblokiran rekening atas permintaan sendiri dikarenakan pemilik rekening menjadi korban penyalahgunaan data pribadi yang merugikan pemilik rekening. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement