IDXChannel – Cara membuka rekening yang diblokir bank bisa dilakukan jika Anda telah melengkapi dokumen persyaratannya.
Pembekuan atau pemblokiran rekening merupakan hal yang berbeda dengan pemblokiran kartu ATM. Apabila rekening diblokir oleh pihak bank, maka pemilik atau nasabah sudah tidak bisa lagi melakukan transaksi perbankan apapun.
Adapun pembekuan atau pemblokiran rekening ini biasanya terjadi karena dua hal yakni atas permohonan pemilik rekening dan permintaan dari otoritas berwenang, seperti polisi, jaksa, atau hakim. Meski demikian, pembekuan rekening oleh pihak lain ini harus dilakukan atas dasar hasil persidangan dan tidak bisa dilakukan dengan semena-mena.
Lantas, bagaimana cara membuka rekening yang diblokir bank? Agar lebih jelas, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Cara Membuka Rekening yang Diblokir Bank
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa pemblokiran rekening ini bisa dilakukan karena permintaan pemilik rekening sendiri atau atas permohonan otoritas yang berwenang. Biasanya, pemblokiran rekening atas permintaan sendiri dikarenakan pemilik rekening menjadi korban penyalahgunaan data pribadi yang merugikan pemilik rekening.