Adapun untuk membuka rekening yang diblokir bank ini terdapat dua cara yang bisa dilakukan.
1. Cara Membuka Rekening yang Diblokir atas Permintaan Pemilik
- Kunjungi kantor cabang bank pengelola rekening.
- Bawa bukti kepemilikan rekening Anda, seperti buku tabungan dan kartu ATM.
- Bawa kartu identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nantinya, nasabah akan diarahkan untuk menandatangani surat pernyataan permohonan buka blokir sebagai bukti tertulis sebelum pihak bank memprosesnya.
2. Cara Membuka Rekening yang Diblokir Bank atas Perintah Otoritas yang Berwenang
Apabila pemblokiran rekening dilakukan karena permintaan otoritas yang berwenang, maka harus dilakukan setelah proses pengadilan selesai. Jika proses peradilan selesai, maka nasabah dapat membuka kembali rekeningnya dengan datang ke kantor cabang bank pengelola rekening dengan itikad menyelesaikan masalah.
Apabila dalam proses hukum ternyata pemilik rekening tidak bersalah, maka bank memiliki kewajiban melakukan mediasi pengembalian uang. Adapun Pemilik rekening harus membawa dokumen yang berkaitan dengan tindakan serah terima berkas atau surat ini. Berkas persyaratannya antara lain surat keterangan yang ditandatangani oleh pihak terkait seperti polisi, jaksa, hakim, atau saksi.
Nah, itulah informasi mengenai cara membuka rekening yang diblokir bank yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!