Adapun pemblokiran rekening karena permintaan pihak kedua didasarkan atas putusan persidangan dan harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Beberapa alasan mengapa rekening diblokir bank atas permintaan pihak kedua ini antara lain sebagai berikut.
1. Adanya Tindak Pidana
Pihak berwenang, seperti polisi, jaksa, atau hakim, dapat meminta pemblokiran rekening Anda melalui perintah pengadilan. Hal ini biasanya terjadi karena berada dalam kasus investigasi tindak pidana, seperti pencucian uang, korupsi, atau terorisme.
2. Tunggakan Kewajiban
Jika Anda memiliki tunggakan kewajiban kepada bank, seperti kredit macet atau tagihan kartu kredit yang tidak terbayar, bank dapat memblokir rekening Anda sebagai upaya penagihan.
3. Terlibat Judi Online
Jika terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, rekening juga bisa diblokir oleh pihak bank. Hal ini sebagaimana diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 lalu.