1. Bunga Simpanan
Bunga simpanan merupakan biaya balas jasa atau harga yang harus dibayarkan pihak bank kepada nasabah karena nasabah telah menyimpan uangnya di bank. Adapun cara menghitung suku bunga simpanan adalah sebagai berikut.
Suku bunga simpanan: Saldo harian x suku bunga % x jumlah hari pada bulan yang sedang berjalan) / Jumlah hari dalam 1 tahun.
2. Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman merupakan biaya balas jasa yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada pihak bank atas pinjaman yang diperolehnya. Ada beberapa jenis bunga pinjaman yang disediakan oleh sejumlah bank antara lain sebagai berikut.
a. Suku Bunga Tetap
Suku bunga tetap adalah jenis suku bunga pinjaman yang bersifat tetap dan tidak akan berubah sampai tempo waktu kredit. Suku bunga ini biasanya sudah ditentukan di awal dan tidak akan berubah sampai batas waktu kredit berakhir.
b. Suku Bunga Floating
Suku bunga floating merupakan jenis suku bunga yang bisa berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Suku bunga ini mengikuti fluktuasi suku bunga bank yang ada di pasaran. Dengan demikian, jika suku bunga pasar naik, maka suku bunga ini juga ikut mengalami kenaikan. Begitupun sebaliknya. Biasanya, suku bunga ini digunakan untuk pinjaman jenis KPR yang berlaku dalam periode tertentu.