Secara umum, biaya tarik tunai yang dibebankan adalah sebesar 3-6% dari total penarikan tunai yang dilakukan. Semakin besar jumlah uang yang ditarik dari kartu kredit maka akan semakin besar juga biaya yang dibebankan.
Seperti halnya layanan kartu kredit lainnya, layanan tarik tunai dikenakan bunga. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI), besaran bunga tarik tunai kartu kredit adalah sebesar 2,9% per bulan atau 35,4% per tahun. Namun, bunga ini hanya perlu dibayarkan jika Anda tidak membayar cicilan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo. Jika Anda bisa melunasi cicilan sebelum jatuh tempo, maka Anda tidak perlu membayar bunga tersebut.
Itulah cara tarik tunai dari kartu kredit yang bisa Anda lakukan jika membutuhkan uang dalam keadaan mendesak. Semoga bermanfaat!