sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Masyarakat yang Tak Memiliki Asuransi TPL akan Tanggung sendiri Kerugian Materi

Banking editor Anggie Ariesta
06/08/2024 19:42 WIB
Masyarakat akan menanggung sendiri kerugian materi saat kendaraan bermotornya mengalami kecelakaan karena tak punya asuransi TPL.
Masyarakat akan menanggung sendiri kerugian materi saat kendaraan bermotornya mengalami kecelakaan karena tak punya asuransi TPL. (Ilustrasi/Freepic)
Masyarakat akan menanggung sendiri kerugian materi saat kendaraan bermotornya mengalami kecelakaan karena tak punya asuransi TPL. (Ilustrasi/Freepic)

IDXChannel -  Masyarakat akan menanggung sendiri kerugian materi saat kendaraan bermotornya mengalami kecelakaan. Hal ini terjadi lantaran masyarakat tak memilili asuransi third party liability (TPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, jika dilihat dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan. 

"Saat ini asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material," kata Ogi, Selasa (6/8/2024).

Dari data yang diterbitkan oleh kepolisian, pada 2023 terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir Rp300 miliar, sehingga jika dilakukan rata-rata maka terdapat kurang lebih kerugian Rp2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas. 

Dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp6 juta-Rp10 juta per kejadian. 

Dari hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60% masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non produktif, baik pelajar/mahasiswa maupun lansia.

Dengan demikian, apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi. 

Tentunya, masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut. 

Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis “Law of Large Number” dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu. 

"Tentu asuransi TPL ini adalah salah satu usaha untuk mencapai definisi 'welfare state', di mana negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dari risiko yang semakin besar pada lalu lintas," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement