OJK sebagai regulator, misalnya, sejauh ini telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
"Regulator juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK," kata Dian Ediana Rae.
OJK bersama perbankan juga terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan plPendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
(Nur Ichsan Yuniarto)