IDXChannel - Industri perbankan bertekad melawan praktik judi online. Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) menegaskan, tidak ada satu pun bank yang mendukung aktivitas perjudian online.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo di acara PERBANAS CFO FORUM II 2024 yang digelar di Sanur, Bali.
"Tantangan sosial dan hubungan dengan cyber security, yaitu di tengah maraknya perjudian online, industri perbankan Indonesia berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan perekonomian," kata Kartika Wirjoatmodjo lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (3/8/2024).
Dia menambahkan, bersama regulator dan lembaga jasa keuangan lainnya, perbankan akan terus melakukan gerakan bersama edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan dan pemberantasan judi online.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, regulator dan PERBANAS selama ini konsisten melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan upaya pemberantasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
OJK sebagai regulator, misalnya, sejauh ini telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
"Regulator juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK," kata Dian Ediana Rae.
OJK bersama perbankan juga terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan plPendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
(Nur Ichsan Yuniarto)