sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Kasus Penipuan Mahasiswa IPB Terulang, LJKNB Diminta Lakukan Ini

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
03/01/2023 09:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan atau pinjaman.
Cegah Kasus Penipuan Mahasiswa IPB Terulang, LJKNB Diminta Lakukan Ini (Foto: MNC Media)
Cegah Kasus Penipuan Mahasiswa IPB Terulang, LJKNB Diminta Lakukan Ini (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan atau pinjaman.

Hal ini demi mencegah kasus penipuan investasi dan pinjaman online (pinjol) yang baru-baru ini menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

“OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan atau pinjaman,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/03/2023).

Mahendra mengimbau LJKNB untuk meningkatkan kualitas e-KYC, khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah. E-KYC atau electronic know your customer merupakan pengenalan pelanggan secara elektronik atau digital.

Para lembaga penyalur pembiayaan juga diimbau untuk melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat, untuk memastikan kemampuan customer dalam mengembalikan pembiayaan atau pinjaman.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement