IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan atau pinjaman.
Hal ini demi mencegah kasus penipuan investasi dan pinjaman online (pinjol) yang baru-baru ini menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
“OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan atau pinjaman,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/03/2023).
Mahendra mengimbau LJKNB untuk meningkatkan kualitas e-KYC, khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah. E-KYC atau electronic know your customer merupakan pengenalan pelanggan secara elektronik atau digital.
Para lembaga penyalur pembiayaan juga diimbau untuk melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat, untuk memastikan kemampuan customer dalam mengembalikan pembiayaan atau pinjaman.