Namun, kata Hotman, masalah muncul ketika pada 2001, Unibank dibekukan dan akhirnya dilikuidasi akibat dampak krisis moneter. Setelah Unibank tutup, CMNP tidak bisa mencairkan NCD-nya, sehingga menurut Hotman, bukan kesalahan BHIT atau Hary Tanoesoedibjo.
“Bagaimana mungkin menyalahkan pihak yang hanya berperan sebagai perantara? Semua transaksi dilakukan antara CMNP dan Unibank. Tidak ada satu sen-pun yang masuk ke MNC atau Hary Tanoe,” katanya.
Hotman pun mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan CMNP, mengingat transaksi ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Padahal, transaksi dilakukan saat Unibank masih dalam kondisi sehat.
“Fakta ini menunjukkan bahwa transaksi sah dan legal. Kalau ada masalah, harusnya diselesaikan sejak dulu, bukan baru sekarang,” ujar Hotman.
(Rahmat Fiansyah)