IDXChannel - PT MNC Asia Holding Tbk (Perseroan) menegaskan banyak kejanggalan dalam putusan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Salah satunya yakni ketika MNC diminta tanggung jawab, padahal MNC hanya agen bukan penerbit deposito NCD.
"Kejanggalan itu antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," kata Legal Counsel MNC Group Chris Taufik, Senin (27/4/2026).
Chris menambahkan, seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
Selain itu, lanjut Chris, tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank.
"Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank," katanya.
Chris melanjutkan, CMNP juga sudah memperoleh pembayaran dari negara.