sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Putusan Gugatan CMNP Janggal: MNC Hanya Agen Bukan Penerbit Deposito NCD Tapi Diminta Tanggung Jawab

News editor Nur Ichsan Yuniarto
27/04/2026 08:56 WIB
Salah satu kejanggalannya yakni ketika MNC diminta tanggung jawab, padahal MNC hanya agen bukan penerbit deposito NCD.
Putusan Gugatan CMNP Janggal: MNC Hanya Agen Bukan Penerbit Deposito NCD Tapi Diminta Tanggung Jawab
Putusan Gugatan CMNP Janggal: MNC Hanya Agen Bukan Penerbit Deposito NCD Tapi Diminta Tanggung Jawab

"Sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013," kata Chris.

Kejanggalan lainnya yakni materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan.

"Karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan. Pada tanggal 22 April 2026, Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun," kata Chris.

Berbekal dari kejanggalan itu, MNC akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

"Putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," kata Chris.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement