IDXChannel - PT MNC Asia Holding Tbk (Perseroan) menegaskan banyak kejanggalan dalam putusan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Salah satunya yakni ketika MNC diminta tanggung jawab, padahal MNC hanya agen bukan penerbit deposito NCD.
"Kejanggalan itu antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," kata Legal Counsel MNC Group Chris Taufik, Senin (27/4/2026).
Chris menambahkan, seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
Selain itu, lanjut Chris, tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank.
"Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank," katanya.
Chris melanjutkan, CMNP juga sudah memperoleh pembayaran dari negara.
"Sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013," kata Chris.
Kejanggalan lainnya yakni materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan.
"Karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan. Pada tanggal 22 April 2026, Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun," kata Chris.
Berbekal dari kejanggalan itu, MNC akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).
"Putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," kata Chris.
(Nur Ichsan Yuniarto)