IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga Maret 2024, khusus bagi segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted).
Rinciannya, segmen UMKM mencakup seluruh sektor; sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
"Adapun, kredit restrukturisasi Covid-19 mengalami perkembangan positif dengan mencatatkan penurunan sebesar Rp13,27 triliun menjadi Rp499,87 triliun dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,40 juta nasabah (Oktober 2022: 2,53 juta nasabah)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae Selasa (3/12/2022).