IDXChannel - Pemerintah resmi memindahkan dana simpanan dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan senilai Rp200 triliun. Dana tersebut ditempatkan di lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Kelima bank tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) Rp50 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Rp55 triliun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Rp55 triliun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) Rp25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Rp10 triliun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menyimpan dana ratusan triliun rupiah tersebut dalam bentuk Deposit On Call (DOC) atau Call Deposit. Berbeda dengan deposito berjangka (Time Deposit) yang biasanya memiliki tenor 3, 6, dan 12 bulan, simpanan ini bisa ditarik sewaktu-waktu dengan bunga sedikit lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.
“Deposit On Call. Jadi bukan Time Deposit. Jadi seperti giro tapi cepat likuid," kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Call Deposit merupakan simpanan jangka pendek di bawah 30 hari yang dapat dicairkan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu. Purbaya menjelaskan, skema tersebut dipilih pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan likuiditas perbankan.
"On call tapi kita bisa hitungkan seperti apa likuiditas kita jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pakai uang," katanya.
Purbaya mengatakan, pengalihan dana itu diatur lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang sudah ditandatanganinya. Dia juga memastikan penempatan dana pemerintah tersebut mulai dilakukan efektif pada Jumat (12/9/2025).
(Rahmat Fiansyah)