"On call tapi kita bisa hitungkan seperti apa likuiditas kita jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pakai uang," katanya.
Purbaya mengatakan, pengalihan dana itu diatur lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang sudah ditandatanganinya. Dia juga memastikan penempatan dana pemerintah tersebut mulai dilakukan efektif pada Jumat (12/9/2025).
(Rahmat Fiansyah)