Perubahan lain yang disiapkan adalah pembukaan ruang bagi bank umum untuk terlibat dalam aktivitas usaha pasar modal. Kebijakan ini disebut bertujuan memperluas lini bisnis perbankan dan memperdalam likuiditas pasar domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, langkah ini bukanlah penyatuan bank komersial dan bank investasi (investment bank), melainkan perluasan akses agar bank umum dapat menjalankan aktivitas yang sebelumnya dibatasi.
Dalam riset Stockbit Kamis (4/12/2025) disebutkan, perluasan mandat BI berpotensi meningkatkan koordinasi kebijakan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, rencana tersebut memunculkan kekhawatiran investor terkait independensi BI dan faktor penting dalam menjaga kredibilitas kebijakan moneter.
Namun demikian, Purbaya memastikan bahwa independensi BI tetap akan dijaga dalam revisi UU tersebut.
(DESI ANGRIANI)