Terdapat 20 bank umum atau konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) dengan jumlah kantor UUS mencapai 445 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, 12 USS belum siap memisahkan diri dari induknya lantaran mayoritas masih didominasi oleh UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Namun, terdapat beberapa Bank Umum Konvensional (BUK) yang memilih melakukan konversi ketimbang spin off, misalnya Bank Aceh Syariah dan Bank Nusa Tenggara Barat Syariah.
Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah menilai, unit usaha syariah memang perlu disapih agar bisa mendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia.
Jika industri belum siap dari sisi modal hingga infrastruktur, maka hanya akan menghasilkan bank syariah yang tidak memiliki daya saing.
"Maka kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengah agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air," tegas Siti Nuryamah pada Kamis (29/9/2022).
Harapan pemerintah, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia dapat meningkat dengan kewajiban spin off.
Namun dalam prosesnya banyak tantangan berupa pemenuhan total aset, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur hingga kesediaan dari pemegang saham BUK.
Namun Unit Usaha Syariah perlu menyiapkan beberapa hal agar spin off dapat berjalan dengan baik. Di antaranya memiliki modal inti minimal Rp1 Triliun. Jika ingin bersaing lebih baik, sebaiknya Bank Umum Syariah (BUS) memiliki modal inti minimal Rp3 Triliun.
Kemudian memiliki total aset yang cukup. Indikator total aset yang cukup dikembalikan kepada masing-masing bank, salah satunya bisa menggunakan indikator proporsi aset terhadap bank induk.