Lalu memiliki tren tingkat kesehatan bank dengan predikat sangat sehat serta infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis BUS, termasuk kesiapan teknologi dan sumber daya manusia (SDM).
Terakhir, memiliki hubungan kerjasama yang baik dengan induknya sehingga dapat melakukan sinergi (leveraging) dalam berbagai lini, kecuali dalam hal struktur manajemen dan permodalan.
Sementara itu, Head Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari menilai perbankan syariah di Indonesia dapat dikelola melalui dua pola bisnis, yakni pola bank umum syariah (BUS) atau full-fledged shariah bank.
Ini berdiri sebagai satu entitas dan memiliki jaringan operasional kantor cabang, pemasaran, dan distribusi tersendiri.
Kedua, lewat pola unit usaha syariah (UUS) yang berdiri dan beroperasi menginduk kepada bank konvensional. Pola UUS pun, katanya, terbukti mampu mengangkat pertumbuhan perbankan syariah.
Ia bilang keberadaan USS dapat membantu pemain-pemain dari berbagai macam background untuk masuk dan membesarkan unit syariah. Dengan begitu, porsi aset berbagai Unit Usaha Syariah (USS) di Indonesia dapat terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Adapun porsi USS Maybank Syariah dari total aset Maybank terus meningkat dari 18 persen pada 2018 menjadi 25 persen pada 2021. Kemudian naik 26 persen pada kuartal III-2023.
Aset Syariah MBI mencapai 26% dari total aset Bank atau tertinggi di Tanah Air. Posisi likuiditas yang lebih kuat akibat fokus menggenjot pendanaan murah pertumbuhan CASA sebesar 37% (YoY).
"Secara umun UUS memiliki porsi aset yang lebih tinggi terhadap bank induk,” katanya dalam media briefing Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ia menambahkan, perbankan syariah bisa menjadi sistem keuangan yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh semua kalangan dengan melengkapi infrastruktur digital bagi semua lini layanan dan produk kepada nasabah.
Untuk memenuhi kebutuhan nasabah, perbankan syariah juga perlu menyiapkan sejumlah produk unik di antaranya Leasing (Ijarah/IMBT) Pembiayaan dengan skema dan manfaat yang sama dengan leasing.
Kemudian RPSIA (Restricted Profit Sharing Investment Account) Produk investasi untuk membiayai usaha/proyek nasabah secara langsung, dimana risiko ditanggung pemilik dana/investor.
Untuk Tabungan dan Setoran Haji, hanya boleh dilakukan melalui bank Syariah serta memiliki produk Gadai dan Pembiayaan Pembelian Emas.
"Situasi pandemi seyogianya menjadi sebuah window of opportunity bagi UUS untuk mencetak pertumbuhan lebih tinggi melalui digitalisasi tanpa harus membangun infrastruktur yang sangat mahal," pungkas dia.
(DES)