Middleware sendiri adalah software yang menghubungkan operating systems atau databases dengan berbagai aplikasi yang digunakan nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan mengenai bank digital dalam POJK No. 12 tahun 2021 pasal 3 hingga 31. OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik atau kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
"Jadi, bank digital adalah sebuah bank yang memfasilitasi seluruh fungsi bank dalam layanan platform digital. Bank digital memiliki seluruh fungsi dari head office, branch office, online service, bank cards, ATM, dan point of sale machines," pungkasnya. (TIA)