IDXChannel - Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menyebutkan bahwa fenomena digitalisasi terus berkembang. Tentunya, digitalisasi ini merambah ke perbankan.
Bahkan, dia menyebutkan, digitalisasi perbankan ini menciptakan persaingan antar bank, baik bank besar maupun bank baru, dengan garis start yang baru.
"Digital banking itu bukan sekadar mobile banking, karena digital banking bisa didefinisikan sebagai seluruh online banking yang dilakukan menggunakan peranti digital," ujar Piter dalam Jago Bootcamp Sesi I di Canggu, Bali pada Kamis(28/10/2021).
Dia mengatakan, bank digital merupakan sebuah proses virtual yang mencakup seluruh layanan online banking dan layanan lainnya yang lebih dari sekadar online.
"Sebagai sebuah end-to-end platform, digital banking mencakup front end yang dilihat oleh nasabah, back end yang dilihat oleh bankers melalui server dan panel control admin mereka. Yang terakhir adalah middleware yang menghubungkan front end dan back end," jelas Piter.
Middleware sendiri adalah software yang menghubungkan operating systems atau databases dengan berbagai aplikasi yang digunakan nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan mengenai bank digital dalam POJK No. 12 tahun 2021 pasal 3 hingga 31. OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik atau kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
"Jadi, bank digital adalah sebuah bank yang memfasilitasi seluruh fungsi bank dalam layanan platform digital. Bank digital memiliki seluruh fungsi dari head office, branch office, online service, bank cards, ATM, dan point of sale machines," pungkasnya. (TIA)