Kepala Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar sempat menilai rasio pembagian dividen bank yang terlalu besar dapat membatasi kemampuan bank untuk berinvestasi dan mendukung transformasi dan inovasi digital.
"Kami mencermati bahwa rasio dividen payout dari berbagai bank nampak terlalu besar. Ini dapat membatasi kemampuan bank untuk melakukan investasi dalam mendukung transformasi dan inovasi digital yang sangat diperlukan," ujar Mahendra saat Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Selasa (4/7/2023).
Menurut Mahendra, bank perlu melakukan investasi untuk meningkatkan kemampuannya memperkuat sistem perbankan dari serangan siber.
Selain itu, bank perlu melakukan pengembangan SDM dan juga membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai. Ini terkait dengan berakhirnya program restrukturisasi kredit dari pandemi pada Maret 2024 mendatang.
Namun demikian, dividend payout ratio atau rasio pembayaran dividen sangat penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap kinerja perusahaan. Rasio pembayaran dividen juga sangat penting dalam menilai tingkat kematangan perusahaan.