sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dividen Bank Jumbo Bakal Diatur OJK, Ini Dampaknya buat Investor

Banking editor Maulina Ulfa - Riset
09/08/2023 14:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan tentang pembagian dividen jumbo bagi emiten perbankan RI.
Dividen Bank Jumbo Bakal Diatur OJK, Ini Dampaknya buat Investor. (Foto: MNC Media)
Dividen Bank Jumbo Bakal Diatur OJK, Ini Dampaknya buat Investor. (Foto: MNC Media)

Di urutan ketiga, bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang menebar dividen tunai dari laba 2022 sebesar Rp 24,7 triliun atau 60 persen dari total laba.

Di posisi keempat, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menebar dividen tunai Rp 7,3 triliun atau 40 persen dari total laba bersih tahun 2022. (Lihat grafik di bawah ini.)

 

Pembagian Dividen Jaga Kepercayaan Investor

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae lembaga ini tidak akan mengatur mengenai persentase besaran rasio dividen yang dapat diberikan kepada investor. OJK akan mengatur kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen.

"Sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik terhadap seluruh pemangku kepentingan, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen dan mengomunikasikannya kepada pemegang saham," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).

Dia memaparkan, kebijakan dividen bank nantinya akan memuat antara lain pertimbangan bank (internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement