IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan tentang pembagian dividen jumbo bagi emiten perbankan RI.
Menurut OJK, hal ini dilakukan karena rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio/DPR) yang diberikan oleh emiten perbankan terlalu besar.
Sepanjang tahun lalu, emiten perbankan, terutama yang tergabung dalam big four telah membagikan dividen jumbo dari laba buku 2022.
Terbesar digelontorkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menebar dividen tunai sebesar Rp 43,5 triliun atau 85 persen dari total laba bersih periode 2022.
Baca Juga:
Di urutan kedua, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menebar dividen tunai sebesar Rp 25,3 triliun atau 60 persen dari total laba 2022.