"Dan kami juga dengan adanya peraturan baru tersebut, kami perkirakan jumlah tersebut akan meningkat, sehingga kami mendapatkan positive impact dari hal tersebut dengan menjaga cost of fund yang lebih efisien," kata Novita.
Sebelumnya, pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Para eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia sebesar 100 persen minimal selama satu tahun. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Dalam aturan sebelumnya, eksportir wajib memarkirkan DHE di Indonesia minimal 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
(Dhera Arizona)