IDXChannel - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menyambut positif kebijakan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Para eksportir nantinya wajib menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia sebesar 100 persen minimal selama satu tahun.
Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini menuturkan, DHE yang dikelola BNI berada di kisaran USD1,3 miliar atau 13 persen berasal dari deposito valuta asing dan 70 persen dalam bentuk giro.
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap likuiditas perbankan, sebagai dengan posisi Desember 2024 tahun lalu, DHE yang ada di BNI di kisaran USD1,3 miliar atau 13 persen dari deposito valas dan 70 persennya adalah dalam bentuk giro," ujarnya dalam Paparan Kinerja Keuangan 2024 di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Menurut Novita, dengan adanya kebijakan tersebut, BNI akan mendapatkan dampak positif dalam hal cost of fund seiring dengan meningkatnya jumlah DHE.