Menurut Heru, langkah-langkah itu diperlukan tak hanya menjaga reputasi perusahaan sekuritas, namun juga untuk melindungi kepercayaan investor terhadap pasar modal di Indonesia.
“Jika sekuritas besar dibobol, bisa memicu manipulasi order atau kebocoran data, mengganggu likuiditas dan memaksa investor asing mundur. Dampak sistemiknya bisa meluas ke sektor keuangan lain, memperlambat pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, perlu respons cepat agar kerugian bisa tetap minimal,” ujar Heru yang juga anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat dihubungi.
Seperti diketahui, perdagangan di pasar saham melibatkan sejumlah pihak dalam prosesnya. Beberapa di antaranya adalah perusahaan efek, yang biasa disebut sekuritas atau broker.
Sekuritas ini bertugas dalam membuka rekening efek bagi investor di bank kustodian, menyalurkan order transaksi, menerima dan menyalurkan dana dari dan menuju rekening dana investor (RDI), hingga memberikan riset dan rekomendasi kepada investor terkait saham yang akan ditransaksikan.
Heru juga mengingatkan ancaman serangan siber terus berevolusi, sehingga entitas mana pun, khususnya yang bergerak di sektor keuangan, tidak boleh lengah. Inisiatif lainnya yang menurutnya dapat ditempuh adalah menggelar kampanye edukasi dan literasi mengenai tata cara bertransaksi yang benar dan aman di pasar modal.