IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif dalam upaya penyehatan industri perbankan daerah.
Sepanjang tahun 2025, jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya menurun signifikan menjadi hanya 7 bank, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 entitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa tindakan tegas pencabutan izin tetap dilakukan terhadap bank-bank yang memiliki masalah fundamental, terutama terkait integritas manajemen.
"Dapat kami sampaikan bahwa BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tetap kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai," kata Dian saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Dian menjelaskan bahwa pembersihan bank bermasalah merupakan langkah penting untuk menciptakan industri yang lebih tangguh dan mencegah risiko sistemik.