IDXChannel - Bank Indonesia memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan.
Hal tersebut dilakukan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) kepada sektor-sektor prioritas, termasuk hilirisasi (minerba, pertanian, perkebunan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat), dan pariwisata dan ekonomi kreatif, UMKM, KUR, Mikro, dan hijau bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan diperkuat lebih lanjut seperti mempertahankan (a) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0% dan (b) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%.
"Lalu melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan) bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, berlaku efektif 1 Januari s.d. 31 Desember 2024," ujar Perry dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Kemudian melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari s.d. 31 Desember 2024.
Selanjutnya, melonggarkan likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 100 bps dari 6% menjadi 5% untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 5%; dan rasio PLM syariah sebesar 100 bps dari 4,5% menjadi 3,5% untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah (BUS/UUS), dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5%.
"Penurunan ini juga ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan dan mendorong pendalaman pasar keuangan, berlaku mulai 1 Desember 2023," urainya.
Serta terakhir memperkuat pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi.
(SAN)
Advertisement
Dorong Pertumbuhan Kredit, BI Perkuat Stimulus Kebijakan Makroprudensial
Kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan diperkuat lebih lanjut seperti mempertahankan CCyB sebesar 0%.

Dorong Pertumbuhan Kredit, BI Perkuat Stimulus Kebijakan Makroprudensial (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement