IDXChannel—Kasus dugaan fraud yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, diperkirakan telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026. Total dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang menjelaskan transaksi yang dilakukan dalam kasus tersebut tidak masuk dalam sistem. Meski diduga terjadi sejak 2019, tidak terdeteksi sebagai pelanggaran.
“Jadi transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal perusahaan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang bertindak di luar kewenangan, prosedur, dan persetujuan resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus tersebut juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.