“Karena berada di luar sistem, transaksi tersebut tidak tercatat dan tidak termonitor dalam sistem pengawasan internal BNI,” katanya.
Munadi memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, BNI juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada para anggota CU Paroki Aek Nabara.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, nilai kerugian yang menjadi acuan pengembalian ditetapkan sekitar Rp28 miliar.
Perseroan telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik, dan menargetkan penyelesaian seluruh pengembalian dilakukan dalam waktu dekat.
“Proses pengembalian akan dilakukan secara hati-hati, berdasarkan hasil penyidikan, serta dituangkan dalam perjanjian hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Munadi.