OJK juga menyoroti peran pasar modal melalui penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang terdiri dari sekumpulan KPR dapat menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang diperdagangkan di pasar sekunder. Instrumen ini diharapkan dapat melengkapi sumber pendanaan dan membantu menjaga stabilitas likuiditas bank.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 13 Januari 2025, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai Rp2,21 triliun.
Perihal tantangan suku bunga tinggi, Dian menjelaskan suku bunga KPR umumnya mengikuti pergerakan suku bunga kredit.
“Meskipun suku bunga tinggi, data menunjukkan bahwa KPR yang disalurkan perbankan masih tumbuh. Hal ini menunjukkan potensi pertumbuhan kredit ke depan yang masih cukup positif,” kata dia.
Dian juga menegaskan bahwa bank yang berpartisipasi dalam program ini dapat memanfaatkan sejumlah insentif, seperti subsidi uang muka (SDUM) untuk meningkatkan rasio LTV calon debitur.