IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dalam rangka program pemerintah 3 juta rumah dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan ada empat langkah-langkah yang ditempuh di antaranya pertama, terdapat pengaturan khusus untuk kredit beragun rumah tinggal dalam SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum (SEOJK ATMR Kredit), yang akan berdampak dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank.
Dalam ketentuan tersebut diatur bobot risiko yang granular, dimana semakin kecil LTV (Loan to Value), maka bobot ATMR Kredit akan lebih kecil, sehingga lebih menggambarkan risiko kredit yang dihadapi bank untuk masing-masing debitur.
Kedua, sesuai POJK Kualitas Aset, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp5miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar), yang dapat dimanfaatkan bank untuk kredit perumahan.
"Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih praktis dibandingkan kondisi umum dimana bank menilai dengan 3 pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar)," kata Dian dalam keterangan pers Jumat (27/12/2024).