IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut perbankan yang ingin mengajukan bisnis bank emas atau Bullion Bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa secara global saja Bullion Bank sebagai salah satu pilar utama dalam modernisasi dan reformasi pasar emas suatu negara.
"OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," kata Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB November 2024, dikutip Kamis (26/12/2024).
Menurut Dian, Bullion Bank dapat memfasilitasi pembelian, penjualan dan penggunaan bullion standar dengan menawarkan layanan pembiayaan penjualan dan perdagangan kepada partisipannya di pasar bullion.
"Kegiatan usaha bullion merupakan bentuk diversifikasi usaha jasa keuangan dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan," ujar Dian.