sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kebijakan OJK Bantu Perbankan Dukung Program Tiga Juta Rumah

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
27/12/2024 08:00 WIB
OJK berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dalam rangka program pemerintah 3 juta rumah
Ini Kebijakan OJK Bantu Perbankan Dukung Program Tiga Juta Rumah (FOTO:MNC Media)
Ini Kebijakan OJK Bantu Perbankan Dukung Program Tiga Juta Rumah (FOTO:MNC Media)

Ketiga, pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dapat diberikan untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang termasuk dalam kategori program pemerintah. Pengecualian ini berlaku apabila pembiayaan perumahan tersebut dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD. 

Ketentuan mengenai pengecualian ini diatur dalam POJK No.32/POJK.03/2018 yang kemudian diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019. 

Keempat, pengaturan dalam POJK No. 27 tahun 2022 tentang KPMM untuk Pencabutan POJK Kredit Tanah per 1 Januari 2023. Larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah pada POJK Kredit Tanah tidak sejalan dengan arah kebijakan principle-based yang tidak membatasi kegiatan bank. 

Menurut Dian, dengan dicabutnya POJK dimaksud, maka Bank dapat memberikan kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah sepanjang menerapkan manajemen risiko disertai permodalan yang memadai termasuk menghindari tujuan spekulasi.

Langkah-langkah kebijakan dimaksud diharapkan dapat membantu Bank turut mendukung program 3 juta rumah tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement