sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekonom: Konsolidasi Bank Besar dan Kecil Diharap Saling Melengkapi

Banking editor Rina Anggraeni
14/03/2021 13:16 WIB
(OJK) menyatakan semua bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun sudah memenuhi kewajiban modal minimum minimal Rp1 triliun yang ditetapkan otoritas.
Ekonom: Konsolidasi Bank Besar dan Kecil Diharap Saling Melengkapi. (Foto : MNC Media)
Ekonom: Konsolidasi Bank Besar dan Kecil Diharap Saling Melengkapi. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Terkait dengan konsolidasi bank besar dan kecil, ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan bahwa diperlukan untuk ekspansi maupun melebarkan sayap misalnya bank besar fokus ke pembiayaan korporasi sementara bank kecil fokus ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekadar informasi,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan semua bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun sudah memenuhi kewajiban modal minimum minimal Rp1 triliun yang ditetapkan otoritas dengan tenggat akhir Desember 2020.

Dengan demikian, tahun ini akan berlaku ketentuan berikutnya soal pentahapan modal inti bank yakni Rp2 triliun di akhir tahun ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK No 12/POJK.03/2020 yang mengharuskan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun paling lambat Desember 2022.

Ketentuan ini bisa dilakukan perbankan secara bertahap di mana 2020 harus mencapai minimal Rp1 triliun, dan 2021 mencapai Rp2 triliun.

"Itu bisa saling melengkapi dengan orientasi peningkatan market share dan laba dalam jangka panjang," kata Bhima saat dihubungi Reporter MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Minggu (14/3/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement