IDXChannel - Pengawas Perusahaan di Australia mengumumkan bahwa sejumlah bank terbesar di negara tersebut telah membayar USD3,1 miliar kepada para nasabah sebagai ganti rugi atas layanan yang tidak diterimanya.
Dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp15.300 per dolar AS, maka besaran kompensasi yang dibayarkan tersebut setara dengan Rp47,43 triliun.
Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (Australian Securities and Investments Commission/ASIC) tengah melakukan peninjauan sistem yang mengakibatkan adanya biaya yang tidak semestinya dibebankan kepada para nasabah oleh empat bank terbesar di Australia.
Keempat bank tersebut meliputi Commonwealth Bank of Australia, Westpac Banking, ANZ Group dan National Australia Bank (NAB), beserta bank investasi Macquarie Group dan manajer keuangan AMP Ltd.
Perintah untuk membayar kompensasi tersebut mulai dilayangkan pada saat empat layanan perbankan itu memberikan sumbangan sebagian besar pinjaman di asutralia.