sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Prinsip yang Diterapkan di Bank Syariah Menurut OJK, Apa Saja?

Banking editor Rizki Setyo Nugroho
09/04/2022 14:54 WIB
Terdapat beberapa prinsip yang diterapkan di bank syariah sebagai pembeda utama dengan sistem bank konvensional
Empat Prinsip yang Diterapkan di Bank Syariah Menurut OJK, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Empat Prinsip yang Diterapkan di Bank Syariah Menurut OJK, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Terdapat beberapa prinsip yang diterapkan di bank syariah sebagai pembeda utama dengan sistem bank konvensional. Inti dari prinsip syariah tersebut adalah berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadist dalam melakukan segala aktivitas perbankan.

Nah, apa saja empat prinsip yang diterapkan di bank syariah menurut OJK? Simak penjelasannya berikut ini:

Prinsip yang Diterapkan di Bank Syariah

  1. Tiga Pilar Pokok Ajaran Islam

Agama Islam memiliki sebuah konsep yang mengatur jalannya kehidupan manusia secara komprehensif dan umum, baik hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) dan hubungan antar manusia (Hablumminannas). Berikut merupakan tiga pilar pokok dari ajaran agama Islam:

  • Aqidah

Aqidah merupakan komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah SWT yang menjadi keimanan dari seorang muslim. Aqidah berguna bagi muslim dalam melakukan berbagai aktivitas dunia ini, yang mana semata-mata hanya untuk mendapatkan keridhaan dan amanah dari Allah SWT.

  • Syariah

Syariah merupakan komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seseorang, baik dalam hal ibadah maupun muamalah yang merupakan aktualisasi dari aqidah yang menjadi keyakinannya.

  • Akhlak

Akhlak merupakan sebuah landasan perilaku yang mencirikan seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah sebagai pedoman hidup.

  1. Prinsip yang Diterapkan Bank Syariah

Dalam menjalankan sebuah sistem perbankan syariah, ada beberapa prinsip yang harus ada dan menjadi pedoman dalam menjalankan segala aktivitas. Beberapa prinsip tersebut antara lain:

  • Keadilan

Keadilan memiliki arti untuk berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai dengan kontribusi dan risiko dari masing-masing pihak.

  • Kemitraan

Kemitraan atau Ta’awun memiliki arti bahwa posisi nasabah, pengguna dana, serta lembaga keuangan adalah sejajar sebagai mitra usaha dan saling bersinergi dalam memperoleh keuntungan.

  • Transparansi

Transparansi memiliki arti bahwa lembaga keuangan syariah terkait akan memberikan laporan keuangan dengan terbuka dan berkesinambungan agar para nasabah bisa mengetahui kondisi dari dana yang mereka simpan.

  • Universal

Universal berarti tidak membeda-bedakan, jadi tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim.

  1. Prinsip yang Dilarang

Setelah mengetahui prinsip-prinsip yang dijalankan oleh bank syariah, ada beberapa prinsip syariah yang dilarang untuk digunakan dalam operasional bank syariah. Kegiatan yang dilarang adalah yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  • Maisir

Maisir sering disebut sebagai perjudian karena dalam praktiknya, seseorang bisa mendapatkan keuntungan dengan cara mudah. Istilah Maisir memiliki arti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras.

  • Gharar

Gharar memiliki makna pertaruhan. Istilah Gharar merujuk kepada sesuatu yang mengandung ketidakjelasan maupun pertaruhan. Seluruh transaksi yang belum jelas barangnya atau tidak memiliki kuasa atas barang tersebut, maka itu termasuk jual beli Gharar.

  • Riba

Secara harfiah, Riba memiliki makna penambahan, kelebihan, pertumbuhan, atau peningkatan. Para ulama sepakat bahwa Riba adalah haram karena merupakan pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

Itulah empat prinsip yang diterapkan di bank syariah beserta beberapa prinsip yang dilarang dalam kaitannya dengan operasional bank syariah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement